LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sudah mengatur secara komprehensif mengenai LMK, namun untuk lebih memperjelas bagi masyarakat dalam pelaksanaannya, maka disusun Buku Pedoman Teknis Lembaga Musyawarah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam Buku Pedoman ini, diantaranya akan menguraikan secara teknis beberapa hal seperti Tata Cara Pemilihan, Tugas Anggota LMK, Kesekretariatan dan Kelengkapan Administrasi, serta Pergantian Antar Waktu.
LMK Kelurahan Joglo memiliki 9 Anggota, yang masing-masing mewakili 9 RW yang ada. Anggota LMK Kelurahan Joglo sesuai Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Penetapan Keanggotaan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kota Administrasi Jakarta Barat masa bakti Tahun 2024-2029: